Frequently Asked Questions
| No | Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|---|
| 1 | Apa saja jenis pelayanan yang tersedia di Puskesmas? | KLASTER 1 : MANAJEMEN - Pelayanan Loket/Pendaftaran - Pelayanan Surat Keterangan - Pelayanan Informasi Dan Pengaduan - Pelayanan Kasir KLASTER 2 : IBU DAN ANAK - Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Ibu Bersalin dan Ibu Nifas - Pelayanan Kesehatan Anak (MTBS/MTBM) - Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja - Pelayanan Persalinan Nifas dan Bayi Baru Lahir - Pelayanan Imunisasi (Anak dan Remaja) - Pelayanan Gizi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Anak KLASTER 3 : DEWASA DAN LANSIA - Pelayanan Usia Dewasa - Pelayanan Lanjut Usia - Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin - Pelayanan Reproduksi dan Keluarga Berencana - Pelayanan Gizi Dewasa dan Lansia KLASTER 4 : PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DAN KESEHATAN LINGKUNGAN - Pelayanan Tuberkulosis - Pelayanan HIV dan Hepatitis - Pelayanan Sanitasi LINTAS KLASTER - Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut - Pelayanan Farmasi - Pelayanan Gawat Darurat dan Tindakan |
| 2 | Apakah Puskesmas menerima pasien BPJS? | Iya, Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjadi gerbang utama untuk mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS.
Pastikan Anda datang ke Puskesmas yang terdaftar sebagai FKTP Anda.
Anda bisa berobat di Puskesmas selain fasilitas kesehatan terdaftar maksimal 3 kali dalam sebulan, sesuai dengan Pasal 55 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk kunjungan rawat jalan tingkat pertama (FKTP) di luar wilayah faskes terdaftar.
|
| 3 | Bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas? | - Pasien/ Klien datang dan mengambil nomor antrian yang diserahkan oleh petugas di meja informasi.
- Pasien/ klien akan dipanggil oleh Petugas sesuai dengan nomor urut/ antrian di aplikasi E-Puskesmas berdasarkan kategori umum dan prioritas (Ibu Hamil, Anak, Balita dan Lansia/ disabilitas).
- Pasien/klien menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti nomor antrian dan kartu identitas pasien/klien (KTP /KIA/KK/kartu jaminan kesehatan) untuk melengkapi data identitas pasien.
- Petugas loket mendaftarkan di E-Puskesmas dengan menanyakan keluhan pasien/klien dan petugas loket mengisi data identitas pasien/klien pada lembar resep.
- Pasien/ Klien diberikan lembar resep dan diarahkan oleh petugas ke ruang tunggu pemeriksaan sesuai dengan klaster. |
| 4 | Jam berapa buka pelayanan Puskesmas? | Jam operasional Puskesmas :
Senin - Kamis : 08.00 - 12.00
Jumat : 08.00 - 10.00
Sabtu : 08.00 - 11.00 |