Tugas Fungsi

Tugas Fungsi

Tugas

Puskesmas menyelenggarakan dan mengordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya dan juga bertugas mengoordinasikan sistem Jejaring Pelayanan kesehatan Primer dan sumber daya kesehatan di wilayah kerjanya.


Fungsi

1. Puskesmas berfungsi sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai Jejaring rumah sakit pendidikan.

2. Wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai Jejaring rumah sakit Pendidikan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.