Tugas Fungsi
1. Puskesmas berfungsi sebagai wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai Jejaring rumah sakit pendidikan.
2. Wahana pendidikan bidang kesehatan, wahana program internsip, dan/atau sebagai Jejaring rumah sakit Pendidikan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.